Perhitungan Pph Pasal 4 Ayat 2. Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI Soal 1 Bapak Hadi memiliki tabungan deposito senilai Rp100000000 dengan bunga deposito sebesar 6% per tahun Adapun jangka waktu deposito yang dipilih oleh Bapak Hadi adalah selama 24 bulan Dari bunga deposito yang didapatkan Bapak Hadi bagaimana.
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 terdiri dari 11 penghasilan Mulai dari bunga deposito omzet penjualan di bawah Rp 48 miliar simpanan dividen lotre dan undian derivatif saham jasa konstruksi sewa tanah pengalihan hak tanah / bangunan hingga penjualan saham Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 bervariasi tergantung objeknya dengan variasi 01% hingga 25%.
Aturan pph pasal 4 ayat 2 yang kompleks ini mengatur tentang pajak dengan tarif yang berbeda untuk setiap wajib pajak Pemberlakuan pemotongan pph final adalah satu kali dalam satu masa pajak dengan berbagai pertimbangan seperti kemudahan pengenaan pajak penghasilan dan meringankan beban administrasi wajib pajak Tarif PPh Final (PPh pasal 4.
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Bag. 2
Hal ini karena tahun pajak 2021 PT anda sudah tidak diperkenankan lagi untuk menggunakan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari peredaran usaha tertentu atau dikenal dikenal dengan PPh UMKM atau PPh Final 05 persen PP 23 Berikut ini tipspajakcom berikan penjelasan mengenai Perhitungan PPh Badan 2021 dan Cara Lapor SPT.
metode gross up PPh pasal 4 ayat 2 urgent. Ortax
Denda telat bayar pajak PPh Pasal 4 ayat 2 setelah jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan Perhitungan denda dimulai dari tanggal jatuh tempo sampai pelunasan pajak Selain itu ada juga denda telat lapor PPh Pasal 4 ayat 2 dimana dikenakan biaya sebesar Rp100000 per SPT.
Penghitungan Pajak Penghasilan Badan Camden Konsultan Pajak
Tarif pph pasal 4 ayat 2 tidak memiliki npwp Ortax
PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PELAPORAN …
PPh Pasal 4 ayat 2 = 15% x Rp8000000 = Rp1200000 Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli obligasi adalah wajib pajak reksadana maka penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut Bunga = (6/12 x 16% x Rp10000000) x 10 lembar = Rp8000000.