Pasal 1576 Kuhperdata. Dalam hal kedua pasal tersebut di atas penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tidak meliputi kewajiban yang terjadi akibat perpanjangan sewa 1575 Persetujuan sewa sekalikali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa 1576.
Ulasan Lengkap 1 Berdasarkan pasal 1576 KUHPerdata jual beli tidak memutuskan sewa menyewa yang telah ada Pasal 1576 KUHPerdata menyatakan “Dengan dijualnya barang yang disewa suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang Jadi Anda perlu.
Hukum Sewa Klinik Hukumonline
.
Penerbitan Sertifikat Tanah H G B Cacat Hukum Batal Yuridis Id
Buku KUHPerdata III tentang Perikatan Universitas Sam