Objek Ppn Adalah. Objek PPNTarif PPNPengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak Yang Menyetor Dan Melaporkan PPNKesimpulanYang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah 1 Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha 2 Impor Barang Kena Pajak 3 Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 4 Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 5 Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kini Anda dapat menuntaskan pelaporan PPN Anda melalui OnlinePajak aplikasi pajak yang mempermudah dan menghemat waktu Anda secara signifikan Tarif PPN menurut ketentuan UndangUndang No42 tahun 2009 pasal 7 1 Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen) 2 Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas 21 Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud 22 Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 23 Ekspor Jasa Kena Pajak 3 Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP Sesuai dengan ketentuan PMK No197/PMK03/2013 suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 48 miliar dalam setahun Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 48 miliar tersebut maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP Dengan menjadi PKP pengusaha wajib memungut menyetor dan melaporkan PPN yang terutang Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya Sedangkan pajak masukanialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli memperoleh maupun membuat produknya Di OnlinePajak Anda dapat membuat ID billing setor pajak online dan eFiling SPT Masa PPNsecara mudah hany PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulanSejak tanggal 1 Juli 2016 PKP seIndonesia wajib membuat eFaktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPNPajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
Pengertian Objek PPNLandasanhukum Objek PPNKategoriobjek PPNApa Saja Yangbukan Objek PPN?ObjekPPNadalah suatuobjek yang dapat diartikan sebagai suatu barang dan jasa kena pajak yang manabarang dan jasa tersebut dikenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) Jenisbarang dan jasa sejatinya merupakan suatu objek PPN namun adapun beberapapertimbangan baik soal ekonomi maupun sosial sehingga ada beberapa barang danjasa yang tidak termasuk dalam contoh objek PPN Namunsecara sederhana objek pajak PPN di kelompokkan menjadi dua yaitu 1 Barang kena pajak (BKP) yaitu contoh objek PPN jenis barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak dan jenis barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan PPN 2 Jasa kena pajak (BKP) merupakan contoh objek PPN dalam suatu kegiatan yang berupa pelayanan yang terkaitan dengan perikatan atau perbuatan hukum yang memungkinkan suatu barang atau fasilitas tersedia untuk dipakai Namunselain itu jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang dikarenakan adanyapemesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunju Tentudalam objek pajak PPN memiliki landasan hukum UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009PPN dan PPnBM Secara spesifik adapun pasal yang mengatur mengenai macammacamobjek PPN yaitu •Pasal 4 ayat (1) dalam pasal ini menjelaskan mengenai macammacam tentangkegiatan yang masuk dalam objek PPN •Pasal 16C di dalam pasal ini mengatur mengenai objek PPN yang berupa kegiatanmembangun sendiri yang mana kegiatan tersebut tidak dalam kegiatan usaha ataupekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri ataudigunakan oleh pihak lain yang tata caranya diatur dengan Peraturan MenteriKeuangan (PMK) •Pasal 16D dalam pasal ini mengatur mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKPberupa aktiva yang mana tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP Adapunkategori objek pajak PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM berdasarkan pasal 4 Ayat(1) antara lain aAdanya penyerahan BKP pada daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha bImpor BKP cAdanya penyerahan JKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha dMemanfaatkan BKP tidak terwujud dari luar dareh pabean di dalam daerah pabean eMemanfaatkan JKP dari luar dareh pabean di dalam daerah pabean fEkspor BKP berwujud oleh PKP gEkspor JKP oleh PKP Untukobjek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM pasal 16C ditujukan untuk kegiatanmembangun sendiri yang mana dalam tata caranya diatur dalam PMK berdasarkanNomor 163/PMK03/2012 tentang batasan dan tata cara atas PPN dalam kegiatanmembangun sendiri Walaupun dalam melakukan kegiatan ini dilakukan oleh orang pribadi dan tidak digunakan untuk kepentingan usaha tetap saja akan menjadi objek PPN dikarenakan setiap barang yang mengalami pertambahan nilai akan dikenakan PPN Dalam objek PPN atas kegiatan membangun sendiri ini juga terbagi menjad Selainobjek PPN ada juga bukan objek PPN yang mana tercantum dalam pasal 4A ayat (2)dan (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 antara lain sebagai berikut •Barang yang bukan objek PPN adalah barang hasil pertambangan atau hasilpengeboran yang diambil langsung dari sumbernya •Barang kebutuhan pokok yang sering dibutuhkan oleh masyarakat banyak •Yang bukan objek PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan oleh hotelrestoran rumah makan warung dan sejenisnya •Uang emas batangan dan surat berharga Namunsedangkan jenis jasa yang tidak termasuk objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBMPasal 4A yaitu antara lain •Jasa Keuangan •Jasa Pelayanan •Jasa Pengiriman Surat Dengan Menggunakan Perangko •Jasa Pelayanan Sosial •Jasa Asuransi •Jasa Pendidikan •Jasa Keagamaan •Jasa Kesenian Dan Hiburan •Jasa angkutan darat air maupun udara dalam negeri yang menjadi bagian yangtidak dapat dipisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri •Jasa yang disiapkan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pem.
Objek PPN Direktorat Jenderal Pajak
PPN AdalahPemungut PPNObjek Pajak PPNBarang Bebas PPN AdalahPPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jualbeli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Regulasi PPN adalah diatur dalam dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 Tarif PPN adalah ditetapkan 10 persen Belakangan pemerintah melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 Baca juga Mengenal Pajak PPh dan Jenisjenisnya Menurut pemerintah tujuan kebijakan kenaikan PPN adalah untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum PPN adalah pajak tak langsung Artinya yang berkewajiban memungut menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang atau pengecer Meski sebenarnta pihak yang berkewajiban membayar atau dikenakan PPN adalah pembeli atau konsumen akhir PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP PKP dalam PPN adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN kepada negara Baca juga Suami Istri Samasama Kerja Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP? Dengan ditetapkan menjadi PKP pengusaha atau perusahaan wajib memungut menyetor dan melaporkan PPN yang terutang Dalam perhitungan PPN yang dipungut ada dua skema yakni pajak keluaran dan pajak masukan Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya Sedangkan pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli memperoleh maupun membuat produknya Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP Kementerian Keuangan saat ini me Dikutip dari laman Kemneterian Keuangan pengenaan PPN adalah diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 1 Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha 2 Impor BKP 3 penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha 4 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 5 pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 6 Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) 7 Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP 8 Ekspor JKP oleh PKP Selain itu secara khusus PPN adalah juga dikenakan atas 1 Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain 2 Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP kecuali atas penye Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut 1 Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya 2 Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak 3 Makanan dan minuman yang disajikan di hotel restoran rumah makan warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering dan 4 Uang emas batangan dan surat berharga 5 Berdasarkan ketentuan tersebut yang termasuk barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi Author Muhammad Idris.
Objek PPN, Apa Saja Dan Bagaimana Ketentuan Lengkapnya?
Objek Atas kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai PPN tersebut terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Pajak Pertambahan Nilai Ppn Pengertian Tarif Contoh
Objek PPN: Pengertian, Landasan Hukum dan Kategori
(PPN), Apa Itu? Pajak Pertambahan Nilai
Apa Itu PPN: dan Objek Pajaknya Definisi, Tarif, Pemungut,
Landasan Hukum Objek PPNKategori Objek PPNYang Tidak Termasuk Objek PPNSesuai dengan namanya objek PPN memiliki landasan hukum UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM atau biasa disebut UU PPN dan PPnBM Secara spesifik pasal yang mengatur mengenai macammacam objek PPN dalam UU PPN dan PPnBM antara lain 1 Pasal 4 Ayat (1) yang merinci mengenai macammacam kegiatan yang masuk dalam objek PPN 2 Pasal 16C yang mengatur mengenai objek PPN yang berupa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3 Pasal 16D yang mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP Berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 4 Ayat (1) kategori yang termasuk objek PPN antara lain 1 Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha 2 Impor BKP 3 Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha 4 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 5 Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 6 Ekspor BKP berwujud oleh PKP 7 Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP 8 Ekspor JKP oleh PKP Untuk objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 16C ditujukan pada kegiatan membangun sendiri dimana tata caranya diatur dalam PMK yakni PMK Nomor 163/PMK03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Meski kegiatan membangun ini dilakukan orang pribadi dan tidak digunakan untuk kepentingan usaha tetap menjadi objek PPN lantaran pada dasarnya setiap barang yang mengalami pertambahan nilai akan dikenakan PPN Objek PPN atas kegiatan Telah dijelaskan sebelumnya bahwa meski sejatinya semua barang dan jasa merupakan objek PPN namun karena adanya pertimbangan soal ekonomi dan sosial maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN Barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN ini diatur dalam UU PPN dan PPnBM Pasal 4A Barang yang tidak termasuk objek PPN antara lain 1 Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya 2 Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak 3 Makanan dan minuman yang disajikan di hotel restoran rumah makan warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering 4 Uang emas batangan dan surat berharga Sementara jenis jasa yang tidak termasuk objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 4A antara lain 1 Jasa pelayanan kesehatan medis 2 Jasa pelayanan sosial 3 Jasa pengiriman surat.